pohon bidara
adalah sebuah pohon yang menandai akhir dari langit / surga ke tujuh,
sebuah batas dimana mahluk tidak dapat melewatinya,
Sidrat al-Muntahā berasal dari kata sidrah dan muntaha. Sidrah adalah pohon Bidara,
sedangkan muntaha berarti tempat berkesudahan,
Sidratul Muntaha digambarkan sebagai Pohon Bidara yang sangat besar, tumbuh mulai Langit Keenam hingga Langit Ketujuh. Dedaunannya sebesar telinga gajah dan buah-buahannya seperti bejana batu
Dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sha'sha'ah, dari NabiShallallahu Alaihi wa Sallam. Diapun menyebutkan hadits Mi'raj, dan di dalamnya: "Kemudian aku dinaikkan ke Sidratul Muntaha". Lalu Nabiyullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengisahkan: "Bahwasanya daunnya seperti telinga gajah dan bahwa buahnya seperti bejana batu". Hadits telah dikeluarkan dalam ash-Shahihain dari hadits Ibnu Abi Arubah. Hadits riwayat al-Baihaqi (1304). Asal hadits ini ada pada riwayat al-Bukhari (3207) dan Muslim (164).Kabil Akbar katanya:
Menurut Kitab As-Suluk, Sidrat al-Muntaha adalah sebuah pohon yang terdapat di bawah Arsy, pohon tersebut memiliki daun yang sama banyaknya dengan sejumlah makhluk ciptaan Allah
“Allah SWT telah menciptakan sebuah pohon di bawah Arsy yang mana daunnya sama banyak dengan bilangan makhluk yang Allah ciptakan. Jika seseorang itu telah diputuskan ajalnya, maka umurnya tinggal 40 hari dari hari yang diputuskan. Maka jatuhlah daun itu kepada Malaikat Maut, tahulah bahwa dia telah diperintahkan untuk mencabut nyawa orang yang tertulis pada daun tersebut.
LARANGAN MENEBANG POHON BIDARA:
Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Sesunggunnya orang yang menebang pohon bidara akan dituang api neraka di kepalanya'," (Shahih, HR al-Baihaqi [IV/117]).
sebagian ulama berpendapat bahwa hadis diatas tersebut adalah untuk pohon bidara yang tumbuh di tanah haram Pendapat ini dipegang oleh as-Suyuti dalam kitab Raf'ul Khudr'an Qat'is Sidr (II/57). Ia berkata,
"Menurutku makna yang terkuat adalah larangan menebang pohon sidr yang ada di tanah haram sebagaimana yang tercantum dalam riwayat ath-Thabrani."
Komentar
Posting Komentar